Maybrat, Tabloidsisaom.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Maybrat diminta tidak hanya hadir sebagai simbol di kursi parlemen, tetapi benar-benar menjalankan fungsi representasi dan pengawasan demi kepentingan masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan oleh mahasiswa asal Maybrat, Norbertus Kosamah, kepada wartawan Tabloidsisaom pada Kamis, 9 April 2026.
Norbertus mengungkapkan kegelisahannya terkait arah perjuangan DPRK jalur Otsus di Kabupaten Maybrat. Ia menilai, kehadiran lembaga tersebut seharusnya menjadi representasi nyata bagi masyarakat adat, bukan sekadar formalitas kelembagaan.
Kabupaten Maybrat sendiri resmi berdiri pada tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009, dengan luas wilayah 5.461,69 km² yang terdiri dari 259 kampung, 24 distrik, dan 1 kelurahan, serta jumlah penduduk sekitar 45.681 jiwa. Wilayah ini dikenal memiliki bentang alam perbukitan karst, lembah, sungai, dan dataran tinggi yang membentang hingga Pegunungan Tambrauw.
Namun, menurut Norbertus, Maybrat kini menghadapi berbagai tekanan akibat proyek pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, ekspansi tambang, program transmigrasi, hingga meningkatnya kehadiran militer. Selain itu, wacana pembentukan daerah otonomi baru juga dinilai berpotensi memicu konflik wilayah adat.
Ia menegaskan bahwa DPRK jalur Otsus seharusnya menjadi representasi dari lembaga adat, tokoh masyarakat, perempuan, dan masyarakat akar rumput yang memahami kondisi riil di lapangan.
“Setelah pelantikan anggota DPRK jalur Otsus, muncul optimisme dari pemerintah daerah. Namun pertanyaan mendasarnya adalah, apakah DPR Otsus benar-benar bekerja untuk masyarakat adat atau hanya menjadi simbol?” ujarnya.
Norbertus menjelaskan bahwa Otonomi Khusus Papua, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, merupakan bentuk pengakuan atas sejarah panjang ketidakadilan terhadap Orang Asli Papua. Oleh karena itu, DPRK jalur Otsus dibentuk untuk memastikan keterwakilan yang nyata.
Namun, ia menilai masyarakat belum merasakan keberpihakan yang tegas. “Kita melihat kursi dan struktur, tetapi belum melihat terobosan nyata,” katanya.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan di lapangan, seperti konflik lahan akibat ekspansi perkebunan sawit, program transmigrasi tanpa partisipasi masyarakat, hingga pembangunan bandara perintis di Kampung Ayata yang dinilai belum memiliki kajian yang jelas.
Selain itu, aktivitas pembalakan kayu di wilayah Maybrat juga menjadi perhatian. Truk bermuatan kayu kerap terlihat di jalan Maybrat–Sorong tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait dampaknya terhadap hutan dan masyarakat adat.
Di sisi lain, dana Otsus yang digelontorkan pemerintah pusat juga menjadi sorotan. Pada tahun 2025, dana Otsus untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya mencapai Rp3,257 triliun, dengan Kabupaten Maybrat menerima sekitar Rp193,052 miliar.
Menurut Norbertus, tanpa pengawasan yang kuat, dana tersebut berpotensi tidak tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa DPRK jalur Otsus harus berada di garis depan dalam fungsi pengawasan dan berani bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Jika DPR Otsus tidak kritis terhadap penggunaan anggaran, lalu siapa lagi yang akan menjaga kepentingan rakyat?” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya dukungan terhadap inisiatif masyarakat adat, seperti pemetaan wilayah adat, pembangunan usaha berbasis komunitas, serta pemberdayaan ekonomi perempuan, termasuk mama-mama yang menenun noken dan membuat kerajinan tradisional.
Padahal, perlindungan hak-hak masyarakat adat—mulai dari hak atas tanah, lingkungan, hingga kesejahteraan—merupakan inti dari kebijakan Otonomi Khusus.
Sebagai langkah konkret, Norbertus merekomendasikan agar DPRK jalur Otsus mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kabupaten Maybrat.
Ia menilai perda tersebut merupakan instrumen strategis yang harus dijadikan acuan utama dalam kebijakan, termasuk dalam pemetaan wilayah adat, pembentukan badan usaha milik masyarakat adat, pengelolaan hutan berkelanjutan, serta pelestarian budaya dan bahasa lokal.
“DPR Otsus harus benar-benar hadir sebagai representasi suara masyarakat adat, bukan sekadar simbol politik,” pungkasnya. (*)
