Maybrat – Bupati Maybrat, Karel Murafer, menyampaikan bahwa sebanyak 17 distrik di Kabupaten Maybrat siap diproses dan diaktifkan kembali.
Hal tersebut disampaikan Bupati Maybrat saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Maybrat, Senin (18/5/2026).
Dalam arahannya, Bupati Karel Murafer memerintahkan Sekretaris Daerah bersama seluruh jajaran pemerintah daerah agar segera mempersiapkan dokumen dan persyaratan administrasi pengaktifan 17 distrik tersebut untuk ditindaklanjuti ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.
“Sekretaris daerah bersama jajaran segera mempersiapkan dokumen pengaktifan 17 distrik dan kita akan tindak lanjuti ke provinsi sampai ke pusat,” ujar Bupati Maybrat.
Bupati menjelaskan bahwa proses pengaktifan distrik harus memenuhi seluruh ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebelum diajukan kembali ke Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, pemerintah pusat melalui Wakil Menteri Dalam Negeri meminta agar seluruh syarat administrasi dan produk hukum terlebih dahulu dilengkapi sebelum proses pengajuan dilanjutkan.
“Kita harus memenuhi seluruh syarat yang diminta pemerintah pusat. Produk hukum harus disiapkan dengan baik, baik peraturan bupati maupun pembahasan bersama pemerintah provinsi, sehingga nantinya bisa dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk didiskusikan dan disetujui,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah selama ini terus berupaya memperjuangkan pengaktifan distrik tersebut melalui koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Bupati meminta agar distrik-distrik yang menjadi prioritas pelayanan masyarakat dapat segera diproses sesuai kemampuan anggaran daerah dan ketentuan yang berlaku.
Di akhir arahannya, Bupati menegaskan bahwa setelah seluruh dokumen dan persyaratan rampung, pemerintah daerah akan kembali melakukan pembahasan bersama pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.Pungkas -Nya. (*)
