Maybrat, Tabloidsisaom.com – Bupati Maybrat, Karel Murafer, SH., MA, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat tidak boleh menjadi provokator yang memicu konflik serta menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin apel pagi ASN di lingkup Pemda Maybrat, Rabu (11/2/2026).
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan daerah. Ia mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ketertiban serta mendukung roda pemerintahan agar berjalan dengan baik.
“Jangan jadi provokator. Kalau ada persoalan, mari kita diskusikan dengan baik. Bukan dengan palang-memalang atau menciptakan suasana tidak nyaman. Itu merugikan masyarakat dan daerah kita sendiri,” tegasnya.
Pemeriksaan PPK dan Pendampingan Lapangan
Bupati juga menyinggung pemeriksaan pendahuluan yang sedang dilakukan oleh PPK terhadap sejumlah kegiatan, khususnya kegiatan fisik Tahun Anggaran 2025.
Ia meminta para pejabat terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara, segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
Menurutnya, pimpinan perangkat daerah wajib berada di tempat untuk mendampingi tim saat melakukan pemeriksaan lapangan agar seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Pemeriksaan ini adalah pembinaan bagi kita semua supaya pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa keamanan daerah merupakan prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa fasilitas umum seperti kantor bupati, rumah sakit, kejaksaan, dan kantor pelayanan publik lainnya tidak boleh dipalang atau diganggu karena dilindungi oleh undang-undang.
“ASN yang menjadi provokator dan mengganggu kepentingan umum bisa dituntut secara hukum. Jangan sampai kita sendiri terjerat masalah hukum,” katanya.
Ia menambahkan, Kabupaten Maybrat harus dijaga sebagai daerah yang aman dan kondusif agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan dengan baik.
“Kalau daerah tidak aman, siapa yang mau datang berinvestasi? Yang rugi adalah masyarakat,” tegasnya.
Terkait keterlambatan pelantikan sejumlah pejabat, Bupati menjelaskan bahwa proses tersebut harus melalui mekanisme dan aturan yang ketat, termasuk persetujuan teknis (pertek) dari kementerian terkait.
Ia meminta ASN dan pihak-pihak tertentu tidak menyebarkan isu menyesatkan atau memanaskan situasi.
“Pemerintahan ini berjalan sesuai aturan. Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Jadi jangan sebarkan informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa jabatan dalam pemerintahan terbatas dan tidak semua orang bisa langsung diakomodasi. ASN yang belum mendapat jabatan diminta tetap bersabar dan bekerja dengan baik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Maybrat, Ferdinadus Taa Juga menambahkan bahwa,kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berada pada Bupati, yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.
Menurut Sekda, di lingkungan Pemda Maybrat terdapat 787 kelas jabatan, mulai dari tingkat distrik hingga jabatan Sekda. Selain itu, terdapat 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 24 distrik, dan satu kelurahan yang harus ditata secara cermat agar tidak menimbulkan dinamika atau polemik di kemudian hari.
Ia juga menjelaskan bahwa jabatan eselon III dan IV harus diinput dalam sistem Aplikasi Manajemen Talenta (Aimot).
Jika sistem tidak menerima karena tidak memenuhi syarat kepangkatan atau ketentuan lainnya, maka tidak bisa dipaksakan karena sistem ASN saat ini sangat ketat.
Untuk pejabat eselon II, terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan, yakni evaluasi kinerja, uji kompetensi, dan seleksi terbuka (selter).
“Pejabat yang masih aktif juga tidak bisa dipindahkan secara sembarangan karena ada aturan dan mekanisme yang harus diikuti,” jelasnya.tutup sekda . (*)
