Maybrat, Tabloidsisaom.com – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat berinisial MN dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Maybrat atas dugaan ancaman kekerasan terhadap salah satu anggota DPRK Maybrat.

Laporan tersebut disampaikan oleh Andreas Duwith, anggota DPRK Maybrat dari Fraksi NasDem, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maybrat pada Rabu, 23 September 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/09/IX/SPKT/Res-Maybrat/Papua Barat Daya.

Andreas mengatakan, dugaan ancaman tersebut disampaikan MN melalui pesan suara atau voice note WhatsApp. Menurut keterangannya, ancaman itu terjadi ketika dirinya sedang mengikuti kegiatan Asosiasi Dewan Seluruh Indonesia (ADSI) di Jakarta.

“Pada saat saya berada di Jakarta mengikuti kegiatan asosiasi dewan, saya menerima pesan suara yang berisi ancaman. Saya disebut akan ditunggu ketika pulang dari Jakarta dan akan dipukul,” ungkap Andreas kepada media ini usai membuat laporan di SPKT Polres Maybrat, Rabu (23/9/2026).

Andreas menyebut dugaan ancaman tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIT.

Atas kejadian tersebut, Andreas mengaku merasa keberatan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap Polres Maybrat dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional serta memberikan kepastian hukum terhadap dugaan ancaman yang dilaporkannya.

Menurut Andreas, Sekwan sebagai unsur pendukung kelembagaan DPRK seharusnya menjalankan tugas sesuai mekanisme, agenda, dan ketentuan kelembagaan DPRK.

“Sekwan seharusnya mengikuti mekanisme dan agenda DPRK, bukan membuat persoalan yang dapat mengganggu jalannya lembaga,” ujarnya.

Andreas juga berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan berdasarkan fakta yang dimiliki.

Sementara itu juga, sejumlah anggota DPRK Maybrat disebut mengeluhkan pelaksanaan tugas Sekwan yang dinilai belum berjalan sesuai mekanisme dan aturan kelembagaan.

Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang menyampaikannya dan masih memerlukan konfirmasi dari Sekwan Maybrat maupun pihak terkait lainnya. ( * )