Sorong, Tabloidsisaom.Com — Kondisi kemarau panjang yang menyebabkan kabut asap cukup tebal dan berpotensi mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat mendorong Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penyesuaian metode pembelajaran bagi satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Sorong.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong, Andreas Taa, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK, PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK negeri dan swasta se-Kabupaten Sorong.

Dalam surat edaran Nomor 400.3/2510/2026, proses pembelajaran untuk sementara dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 8 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan langkah penyesuaian kegiatan belajar mengajar di tengah kondisi kabut asap yang cukup lebat akibat kemarau panjang. Langkah ini sekaligus diambil dengan mempertimbangkan kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, serta masyarakat.

Namun, terdapat pengecualian bagi peserta didik kelas XII SMA/SMK yang sedang mengikuti kegiatan gladi bersih maupun Tes Kemampuan Akademik (TKA). Para siswa tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan secara langsung di sekolah dengan ketentuan wajib menggunakan masker.

Sementara itu, bagi peserta didik yang berada di wilayah yang belum memiliki akses internet, pihak sekolah diwajibkan menyiapkan modul pembelajaran dalam bentuk cetak. Modul tersebut digunakan sebagai bahan belajar mandiri selama pelaksanaan PJJ.

Dalam pelaksanaannya, orang tua atau wali peserta didik juga diminta berkoordinasi dengan pihak sekolah, khususnya terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), agar kebutuhan peserta didik tetap dapat diperhatikan selama pembelajaran berlangsung.

Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah dengan menerapkan sistem piket secara bergantian. Pengaturan jadwal piket diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Pemkab Sorong berharap penyesuaian metode pembelajaran tersebut dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus memperhatikan kondisi lingkungan dan kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, serta masyarakat di tengah kemarau panjang dan kabut asap.(*)