Ende, Tabloidsisaom.com – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende, Daniel Sakof Turot, menduga adanya intervensi dari pihak tertentu dalam proses penyusunan Visum et Repertum terhadap tiga warga sipil yang mengalami luka dalam insiden di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Pernyataan tersebut disampaikan Daniel kepada Tabloidsisaom.com, Selasa (1/9/2026), menyusul munculnya perbedaan informasi mengenai penyebab luka para korban dan masih berlangsungnya proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Daniel, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan warga sipil, tetapi juga menyangkut independensi penegakan hukum. Ia menilai, apabila benar terdapat dugaan campur tangan dalam proses pemeriksaan medis, maka hal itu harus diuji melalui mekanisme hukum yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang menjadi pertanyaan saya bukan semata-mata siapa yang bertanggung jawab atas luka yang dialami warga, tetapi apakah proses untuk menemukan kebenaran sudah berjalan secara bebas, objektif, dan berdasarkan bukti ilmiah,” ujar Daniel.
Daniel menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai penyebab luka para korban. Ia mengacu pada pendalaman yang dilakukan Komnas HAM, yang menyebut adanya temuan benda asing dalam dokumen visum para korban. Namun, menurutnya, Komnas HAM juga menegaskan bahwa keberadaan benda asing tersebut belum dapat secara otomatis menentukan penyebab luka tanpa dikaitkan dengan keterangan korban, saksi, serta hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, Daniel mengaku mencermati video yang beredar di masyarakat yang memperlihatkan pengakuan korban mengenai dugaan penembakan oleh oknum TNI. Menurutnya, seluruh informasi tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan yang objektif.
“Kalau hasil pemeriksaan medis berbeda dengan pernyataan atau analisis awal pihak tertentu, jangan kemudian salah satunya langsung dianggap paling benar. Semuanya harus diuji berdasarkan bukti dan metode ilmiah,” katanya.
Ia menegaskan, posisi TNI sebagai institusi negara tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan individu di dalam institusi tersebut.
Daniel juga mengaitkan pandangannya dengan prinsip rule of law atau negara hukum. Menurutnya, setiap tindakan pemerintah maupun institusi negara harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum, termasuk dalam proses pembuktian melalui Visum et Repertum.
“Dalam konteks Visum et Repertum, prinsip negara hukum menjadi penting karena dokumen medis harus menggambarkan temuan profesional berdasarkan pemeriksaan medis. Jika terdapat perbedaan pendapat terhadap hasil pemeriksaan, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui pemeriksaan ilmiah, bukan tekanan ataupun pernyataan sepihak,” ujarnya.
Daniel mengungkapkan bahwa kasus dugaan penembakan tiga warga sipil di Maybrat juga berkaitan dengan penelitian skripsinya. Ia menggunakan teori hubungan sipil-militer dari Samuel P. Huntington sebagai pisau analisis untuk melihat pentingnya profesionalisme militer dalam negara demokrasi.
Menurutnya, investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran hukum tidak boleh dipandang sebagai upaya melemahkan TNI. Sebaliknya, proses hukum yang objektif justru akan memperkuat profesionalisme dan legitimasi institusi karena memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sebagai pembanding, Daniel menyinggung penanganan kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi yang pernah diselidiki Komnas HAM. Ia menilai, meskipun konteks kedua kasus tersebut berbeda dengan peristiwa di Maybrat, terdapat pelajaran penting mengenai perlunya investigasi yang kredibel ketika muncul dugaan keterlibatan aparat keamanan.
“Kasus Trisakti memang berbeda dengan peristiwa Maybrat. Namun pelajarannya sama, yaitu ketika warga sipil menjadi korban dan muncul dugaan keterlibatan aparat, masyarakat membutuhkan proses investigasi yang kredibel agar kebenaran tidak hanya ditentukan oleh narasi satu pihak,” katanya.
Di akhir keterangannya, Daniel meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh alat bukti diperiksa secara objektif, termasuk dokumen Visum et Repertum, keterangan korban, saksi, hasil olah TKP, dokumentasi medis, dan bukti lain yang relevan.
“Kalau memang tidak ada keterlibatan TNI, maka hasil investigasi yang independen akan membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran hukum, siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Prinsipnya sederhana, hukum harus berlaku bagi semua pihak,” tegasnya.
Daniel menilai, kasus Maybrat bukan hanya menyangkut luka yang dialami tiga warga sipil, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi warga sipil, serta menjaga hubungan yang sehat antara masyarakat sipil dan militer.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan perang narasi, melainkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Jika tidak ada keterlibatan aparat, buktikan melalui proses yang transparan. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai kekuasaan institusional mengalahkan kebenaran,” tutup Daniel.(*)
