Maybrat, Tabloidsisaom.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa, SH., M.Si., menegaskan bahwa pendampingan dan pengesahan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) harus menjadi perhatian serius seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, perlindungan HAKI merupakan bagian penting dalam menjaga aset intelektual daerah sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka secara resmi kegiatan Pendampingan dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Dekranasda Kabupaten Maybrat di Aula Kantor Bupati Maybrat, Rabu (2/9/2026). Kegiatan itu dihadiri para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat.

Dalam sambutannya, Ferdinandus Taa menilai kegiatan tersebut memiliki nilai strategis karena Pemerintah Kabupaten Maybrat selama ini telah menghasilkan berbagai karya, inovasi, program, produk, metode, hingga dokumen yang memiliki nilai kekayaan intelektual dan membutuhkan perlindungan hukum.

“Berbagai karya dan inovasi tersebut tidak boleh hanya menjadi dokumen pemerintahan, tetapi harus diakui, dilindungi, dikelola, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. HAKI harus menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa aset pemerintah daerah tidak hanya berupa tanah, bangunan, kendaraan, maupun aset fisik lainnya. Ide, inovasi, sistem, produk, dan pengetahuan yang dihasilkan pemerintah juga merupakan kekayaan yang wajib diidentifikasi, dikelola, dan dilindungi.

Menurutnya, Kabupaten Maybrat memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, mulai dari kekayaan budaya, pengetahuan tradisional, produk lokal, seni, kerajinan, hingga berbagai inovasi masyarakat adat yang memiliki nilai ekonomi dan sosial.

Karena itu, Sekda meminta seluruh pimpinan OPD segera mengidentifikasi karya dan inovasi yang telah dihasilkan di instansi masing-masing, memastikan setiap produk yang memiliki nilai kekayaan intelektual memperoleh perlindungan hukum, serta mengelolanya agar memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Ia menegaskan, keberhasilan program HAKI tidak semata-mata diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari terbentuknya sistem pengelolaan kekayaan intelektual yang tertib dan berkelanjutan, mulai dari identifikasi, inventarisasi, dokumentasi, pendaftaran, perlindungan, hingga pemanfaatannya.

“Saya meminta seluruh pimpinan OPD agar menindaklanjuti kegiatan ini di lingkungan masing-masing. Jangan sampai setelah kegiatan ini selesai, persoalan HAKI kembali terlupakan. Setiap OPD harus mulai melihat kekayaan intelektual sebagai bagian dari aset organisasi yang wajib dilindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdinandus Taa mengatakan Pemerintah Kabupaten Maybrat terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui penguatan budaya inovasi di setiap perangkat daerah.

Menurutnya, pemerintahan yang maju adalah pemerintahan yang mampu melahirkan gagasan baru, menciptakan inovasi, melindungi hasil inovasi tersebut, serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Ia pun mengajak seluruh perangkat daerah membangun budaya kerja yang mendorong kreativitas, inovasi, dokumentasi, dan perlindungan terhadap setiap hasil karya agar tidak hilang maupun diklaim oleh pihak lain.

Mengakhiri sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mempersiapkan kegiatan tersebut. Ia berharap pendampingan dan pengesahan HAKI menjadi langkah awal dalam membangun sistem perlindungan kekayaan intelektual Pemerintah Kabupaten Maybrat yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Dengan melindungi karya, menghargai inovasi, dan menjaga potensi daerah, kita dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Maybrat,” tutupnya sebelum secara resmi membuka kegiatan Pendampingan dan Pengesahan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Pemerintah Kabupaten Maybrat. (*)